A. Pengertian Keadilan
Keadilan adalah kondisi kebenaran ideal secara moral mengenai
sesuatu hal, baik menyangkut benda atau orang. Menurut sebagian besar teori, keadilan
memiliki tingkat kepentingan yang besar. John Rawls, filsuf Amerika
Serikat yang dianggap salah satu filsuf politik terkemuka abad ke-20,
menyatakan bahwa "Keadilan adalah kelebihan (virtue) pertama dari
institusi sosial, sebagaimana halnya kebenaran pada sistem pemikiran".
Tapi, menurut kebanyakan teori juga, keadilan belum lagi tercapai: "Kita
tidak hidup di dunia yang adil". Kebanyakan orang percaya bahwa
ketidakadilan harus dilawan dan dihukum, dan banyak gerakan sosial dan politis
di seluruh dunia yang berjuang menegakkan keadilan. Tapi, banyaknya jumlah dan
variasi teori keadilan memberikan pemikiran bahwa tidak jelas apa yang dituntut
dari keadilan dan realita ketidakadilan, karena definisi apakah keadilan itu sendiri
tidak jelas. keadilan intinya adalah meletakkan segala sesuatunya pada
tempatnya
B. Keadilan Sosial
Keadilan sosial adalah sebuah konsep yang
membuat para filsuf terkagum-kagum
sejakPlato membantah
filsuf muda, Thrasymachus, karena ia
menyatakan bahwa keadilan adalah apa pun yang ditentukan oleh si
terkuat. Dalam Republik, Plato meresmikan alasan bahwa sebuah negara ideal akan
bersandar pada empat sifat baik: kebijakan, keberanian, pantangan (atau
keprihatinan), dan keadilan.
C. Berbagai Macam Keadilan
Ada Berbagai macam keadilan yang didefinisikan berlainan
antara lain :
· Keadilan
Legal atau Keadilan Moral
Plato berpendapat bahwa keadilan clan hukum merupakan
substansi rohani umum dan masyarakat yang membuat clan menjaga kesatuannya.
Dalam suatu masyarakat yang adil setiap orang menjalankan pekerjaan yang
menurut sifat dasarnya paling cocok baginya (Tha man behind the gun). Pendapat
Plato itu disebut keadilan moral, sedangkan, Sunoto menyebutnya keadilan legal.
Keadilan timbul karena penyatuan dan penyesuaian untuk
memberi tempat yang selaras kepada bagian-bagian yang membentuk suatu
masyarakat. Keadilan terwujud dalam masyarakt bilamana setiap anggota
masyarakat melakukan fungsinya secara balk menurut kemampuannya. Fungsi
penguasa ialah membagi-bagikan fungsi-fungsi dalam negara kepada masing-masing
orang sesuai dengan keserasian itu. Setiap orang tidak mencampuri tugas dan
urusan yang tidak cocok baginya.
Ketidakadilan terjadi apabila ada campur tangan terhadap
pihak lain yang melaksanakan tugas-tugas yang selaras sebab hal itu akan
menciptakan pertentangan dan ketidakserasian. Misalnya, seorang pengurus kesehatan
mencampuri urusan pendidikan, atau seorang petugas pertanian mencampuri urusan
petugas kehutanan. Bila itu dilakukan maka akan terjadi kekacauan.
· Keadilan
Distributif
Aristoles berpendapat bahwa keadilan akan terlaksana
bilamana hal-hal yang sama diperlakukan secara sama dan hal-hal yang tidak sama
secara tidak sama (justice is done when equals are treated equally). Sebagai
contoh, Budi bekerja selama 30 hari sedangkan Doni bekerja 15 hari. Pada waktu
diberikan hadiah harus dibedakan antara Ali dan Budi, yaitu perbedaan sesuai
dengan lamanya bekerja. Andaikata Budi menerima Rp.100.000,- maka Doni
harus menerima. Rp 50.000. Akan tetapi bila besar hadiah Ali dan Budi sama,
justru hal tersebut tidak adil dan melenceng dari asas keadilan.
· Keadilan
Komutatif
Keadilan ini bertujuan memelihara ketertiban masyarakat dan
kesejahteraan umum. Bagi Aristoteles pengertian keadilan itu merupakan asas
pertalian dan ketertiban dalam masyarakat. Semua tindakan yang bercorak ujung
ekstrim menjadikan ketidakadilan dan akan merusak atau bahkan menghancurkan
pertalian dalam masyarakat. Ada beberapa pendapat yg lain dari para ahli
filsafat . seperti di bawah ini :
a. Menurut Socrates , keadilan tercipta bilamana warga negara sudah merasakan bahwa pihak pemerintah sudah melaksanakan tugasnya dengan baik.
b. Menurut Kong Hu Cu, Keadilan terjadi apabila anak sebagai anak, bila ayah sebagai ayah, bila raja sebagai raja, masing-masing telah melaksanakan kewajibannya. Pendapat ini terbatas pada nilai-nilai tertentu yang sudah diyakini atau disepakati.
a. Menurut Socrates , keadilan tercipta bilamana warga negara sudah merasakan bahwa pihak pemerintah sudah melaksanakan tugasnya dengan baik.
b. Menurut Kong Hu Cu, Keadilan terjadi apabila anak sebagai anak, bila ayah sebagai ayah, bila raja sebagai raja, masing-masing telah melaksanakan kewajibannya. Pendapat ini terbatas pada nilai-nilai tertentu yang sudah diyakini atau disepakati.
Dari beberapa pendapat terbentuklah pendapat yg umum, yg di
katakan ” Keadilan itu adalah pengakuan dan perlakuan yang seimbang antara
hak dan kewajiban. Keadilan terletak pada keharmonisan menuntut hak dan menjalankan
kewajiban. Atau dengan kata lain, keadilan adalah keadaan bila setiap orang
memperoleh apa yang menjadi haknya dan setiap orang memperoleh bagian yang sama
dari kekayaan bersama.”.
D. Kejujuran
Kejujuran merupakan perbuatan terpuji yang semakin jarang di
lakukan oleh umat manusia, jujur memang susah untuk dijalankan tetapi kita
hanya perlu melawan kesusahan itu dengan keberanian berbuat benar dan tidak
berbohong saat melakukan apapun. Jujur merupakan hal yang mempunyai banyak
pahala tetapi susah kalau kita hanya memikirkannya tetapi kita bisa mencobanya
untuk tidak berbohong dan tidak mementingkan perkataan yang baik tapi tidak
menepatinya.
Jujur adalah sebuah kata yang indah didengar, tetapi tidak
seindah mengaplikasikan dalam keseharian. Tidak pula berlebihan, bila ada yang
mengatakan “jujur” semakin langka dan terkubur, bahkan tidak lagi menarik bagi
kebanyakan orang. Semua orang paham akan maknanya, tetapi begitu mudah
mengabaikannya. Yang lebih berbahaya lagi adalah ada orang yang ini dan selalu
bersikap jujur, tapi mereka belum sepenuhnya tahu apa saja sikap yang termasuk
kategori jujur.
E. Kecurangan
Kecurangan atau curang identik dengan ketidakjujuran atau
tidak jujur, dan sama pula dengan licik, meskipun tidak serupa benar. Curang
atau kecurangan artinya apa yang diinginkan tidak sesuai dengan hari nuraninya
atau, orang itu memang dari hatinya sudah berniat curang dengan maksud
memperoleh keuntungan tanpa bertenaga dan berusaha. Kecurangan menyebabkan
orang menjadi serakah, tamak, ingin menimbun kekayaan yang berlebihan dengan
tujuan agar dianggap sebagai orang yang paling hebat, paling kaya, dan senang
bila masyarakat disekelilingnya hidup menderita. Bermacam-macam sebab orang
melakukan kecurangan. Ditinjau dari hubungan manusia dengan alam sekitarnya,
ada 4 aspek yaitu aspek ekonomi, aspek kebudayaan, aspek peradaban dan aspek
teknik. Apabila keempat asepk tersebut dilaksanakan secara wajar, maka
segalanya akan berjalan sesuai dengan norma-norma moral atau norma hukum. Akan
tetapi, apabila manusia dalam hatinya telah digerogoti jiwa tamak, iri, dengki,
maka manusia akan melakukan perbuatan yang melanggar norma tersebut dan jadilah
kecurangan.
F. Perhitungan Dan
Pembalasan
Pembalasan ialah suatu reaksi atas perbuatan orang lain,
reaksi itu dapat berupa perbuatan yang serupa, perbuatan yang seimbang, tingkah
laku yang serupa, tingkah laku yang seimbang. Dalam Al-Qur’an terdapat
ayat-ayat yang menyatakan bahwa Tuhan mengadakan pembalasan. Bagi yang bertaqwa
kepada Tuhan diberikan pembalasan dan bagi yang mengingkari pentah Tuhan pun
diberikan pembalasan dan pembalasan yang diberikanpun pembalasan yang seimbang,
yaitu siksaan dineraka.
G. Pemulihan Nama Baik
Nama baik merupakan tujuan utama orang hidup. Nama baik atau
tidak baik itu adalah tingkah laku atau perbuatannya. Tingkah laku dan
perbuatan itu, antara lain cara berbahasa, cara bergaul, sopan santun,
disiplin pribadi, cara menghadapi orang perbuatan-perbuatan yang dihalalkan
oleh agama.
o Pada hakekatnya, pemulihan nama baik
adalah kesadaran manusia akan segala kesalahannya; bahwa apa yang telah
diperbuatnya tidak sesuai dengan ukuran moral atau tidak sesuai dengan akhlak.
o Ada tiga macam godaan yang merusak nama
baik, yaitu harta, tahta, dan wanita.
o Jalan yang dapat merusak nama baik antara
lain, antara lain, fitnah, membohong, suap, mencuri, merampok dan menempuh
semua jalan yang diharamkan.
o Untuk memulihkan nama baik, manusia harus
berubah menjadi lebih baik dan minta maaf.
o Untuk merehabilitasinya, hanya perlu dua
langkah yang bisa dilakukan:
Ø Cara untuk memulihkan nama baik:
o Bila kerusakan nama baik akibat suatu
kesalahan, akuilah kesalahan itu, lalu ungkapkan penyesalan dan permohonan
maaf.
o Bila kerusakan nama akibat suatu
kegagalan, jalan terbaik adalah menebus kegagalan itu dengan mencapai prestasi
lebih baik.
o Bila kerusakan nama baik akibat
kesalahpahaman, carilah jalan untuk menjelaskan duduk perkara yang sebenarnya.
o Bila kerusakan nama baik akibat fitnah,
tunjukkan dengan bukti dan fakta yang membantah fitnah itu.
H. Pembalasan
Pembalasan adalah sebuah perilaku yang ditujukan untuk
mengembalikan perbuatan sesorang. Ada pembalasan dalam hal kebaikan dan ada
pembalasan yang bersifat buruk.
Pembalasan juga bisa disebut sebagai hukuman ataupun
anugrah, pembalasan diartikan sebagai hukuman ketika seseorang mendapatkan
kejadian buruk setelah berbuat kejahatan kepada orang lain dan sebaliknya,
pembalasan diartikan sebagai anugrah ketika seseorang mendapatkan keuntungan
setelah orang tersebut berbuat baik kepada orang lain.
Pembalasan bisa datang dari sesama manusia ataupun dari
Allah swt. Banyak cara untuk membuat hamba-Nya jera ataupun bahagia, karena
rejeki atau musibah datang dari arah yang tidak pernah kita duga.
Sumber : http://nabhilaazhr.blogspot.co.id/2015/05/ilmu-budaya-dasar-manusia-dan-keadilan.html